JAKARTA, Borneo Times - Mekanisme penyaluran dana anggaran biaya operasional sekolah (BOS), mulai tahun depan diubah. Tujuannya, agar tepat waktu, tepat jumlah dan tak ada penyelewengan dana.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, yang diperkuat oleh Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat, seusai rapat Komite Pendidikan, yang dipimpin Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (1/12/2010) siang ini.
"Jadi, dana BOS dari Kementerian Keuangan tidak lagi dikirim lewat rekening Kementerian Pendidikan Nasional, akan tetapi langsung ke APBD Kabupaten kota. Dari APBD langsung ke rekening sekolah," tandas Nuh.
Menurut Yopie, supaya sekolah negeri tidak harus membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIP) untuk mendapatkan dana BOS, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus direvisi. "Revisinya, khusus untuk BOS, penyusunan DIPA dikecualikan," ujar Yopie.
Tahun 2011, dana BOS dinaikkan dari Rp 15 triliun menjadi Rp 16,8 triliun. Dana itu untuk 387.000 buah SD dan 500.000 buah SMP secara nasional.
Headline News
-
By Pdt. Dr. A. Ginting Suka Pertemuan Injil dan kebudayan Injil diberitakan ditengah-tengah dunia yang penuh kebudayaan yang bentukny...
-
Mungkin kita pernah bertanya pada orang lain atau pada diri sendiri atau bahkan pada Tuhan, mengapa saya diciptakan dengan keadaan seperti i...
-
ARTI SAYANG, CINTA, ATAU MENGASIHI Ungkapan seperti "saya sayang", "saya cinta", dan "saya mengasihi" menca...
-
CHILDREN with three parents might sound like monstrous chimeras, but they are among us already. In the late 1990s, an American team crea...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment